Dakwaan |
C. DAKWAAN
----------Bahwa terdakwa MUH. YUSNENI Als BALI Bin MUH TAHANG pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 01.45 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2020 atau setidak tidaknya pada tahun 2020 bertempat di Pasar Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prop. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2020 sekira jam 01.45 wita pada saat saksi MUHAMMAD ULIN NUHA Bin MUSERI yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Paser yang sedang melakukan patroli bersama dengan anggota kepolisan yang lain disekitar Pasar Senaken Kec. Tanah Grogot yang pada saat itu melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa yang disaksikan oleh saksi ABDUL RAHMAN Bin MATTEMU dari hasil penggeledahan ditemukan didalam jaket yang digunakan oleh terdakwa berupa 1 (satu) buah pisau badik yang terbuat dari besi yang ujungnya runcing dan tajam dengan panjang ± 18 cm lengkap dengan gagang yang terbuat dari kayu lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu yang ada lilitan terbuat dari aluminium kemudian saat diintrogasi terhadap terdakwa dalam menguasai atau membawa senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Paser untuk diproses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951.
|