Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2020/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SUTERA ALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1040/O.4.13.3/Enz.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SUTERA ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu :
----Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SUTERA ALI pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 sekira pukul 04.00 wita atau pada waktu lain dalam  bulan April tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di  pinggir jalan Muara Langon Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------
-    Pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 sekira pukul 04.00 wita, terdakwa memesan shabu – shabu dari sdr. WIDI (DPO). Kemudian sdr. WIDI memerintahkan seseorang untuk meletakkan shabu – shabu pesanan terdakwa di pinggir jalan Muara Langon. Kemudian sekira pukul 14.00 wita setelah mengambil shabu – shabu tersebut, terdakwa membawa pulang shabu – shabu tersebut ke rumahnya untuk dikonsumsi sebagian dan sisanya terdakwa simpan di kamar terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4378/NNF/2020 tanggal 24 April 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. Penda Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SUTERA ALI dengan nomor  8868/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,768 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,751 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 111/10966.00/2020 tanggal 17 April 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 39,30 gram dan berat bersih 36 gram, kemudian disisihkan  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,80 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------


ATAU

Kedua :
------Bahwa terdakwa MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SUTERA ALI pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 sekira pukul 14.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan April tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di  rumah terdakwa yang beralamat di RT. 03 Desa Muara Langon Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------
-    Berawal dari informasi masyarakat pada hari Jum’at tanggal 03 April 2020 yang menginformasikan bahwa di daerah Muara Komam sering terjadi transaksi narkotika. Mendengar informasi tersebut kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya anggota Resnarkoba Polres Paser) melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah terdakwa yang disaksikan saksi SUFRIADI selaku Kepala Desa Muara Langon dan ditemukan shabu – shabu berbagai ukuran milik terdakwa yang disimpan di lemari baju kamar terdakwa.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4378/NNF/2020 tanggal 24 April 2020 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. Penda Nip. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka MUHAMMAD YUSUF Als USUF Bin SUTERA ALI dengan nomor  8868/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,768 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,751 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 111/10966.00/2020 tanggal 17 April 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIE EDY CAHYONO,SE. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 15 (lima belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 39,30 gram dan berat bersih 36 gram, kemudian disisihkan  untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,80 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

 

Pihak Dipublikasikan Ya