Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.Sus/2023/PN Tgt MUH. RIVAI S, S.H., M.H. ALFI RAMADHANI Als ALFI Bin ABDUL HAMID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 51/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-329/O.4.13.3/Enz.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. RIVAI S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFI RAMADHANI Als ALFI Bin ABDUL HAMID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

----- Bahwa terdakwa ALFI RAMADHANI Als ALFI Bin ABDUL HAMID pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jl. RM. Noto Sunardi RT. 006 RW. 003 Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab Paser Prov. Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 14.00 WITA terdakwa pergi ke rumah Sdri. DINA (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang beralamat di Jl. D. I. Panjaitan Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur lalu bertemu Sdri. DINA (DPO) lalu memberikan Terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat ½ (setengah) kantong kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdri.DINA (DPO)  dan selanjutnya Terdakwa pulang ke rumahnya yang beralamat di Jl. RM. Noto Sunardi RT. 006 RW. 003 Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab Paser Prov. Kalimantan Timur.
  • Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa didatangi Teman Terdakwa yang Terdakwa lupa Namanya yang bertujuan untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) lalu pada sekira pukul 17.30 WITA datang Sdr. ANDANG (DPO) menemui Terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kemudian sekira pukul 19.00 WITA datang Sdr. RIAN (DPO) ke rumah Terdakwa dan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), lalu sekira pukul 19.30 WITA Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) datang menemui terdakwa dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) selanjutnya sekira pukul 22.00 WITA datang Sdr. ARDI (DPO) ke rumah Terdakwa dan dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Dan yang terakhir, pada sekira pukul 23.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) dan berkata “ADAKAH, ADA TEMANKU YANG MAU” kemudian Terdakwa menjawab “TUNGGU AKU KESITU KE TEMPATMU’ kemudian Terdakwa berangkat menuju rumah Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) yang berada di Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan membawa narkotika jenis sabu yang Terdakwa simpan di dalam kantong celana sebelah kanan bagian depan milik Terdakwa dan Terdakwa bertemu Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) di tempat pemcucian motor di seberang rumah Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) dan memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) namun Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) belum memberikan uang kepada Terdakwa.
  • Berita Acara Penimbangan Barang No. 09/10966.00/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH NRP. 94040172 serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1.83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 0.87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket no. 1 dengan berat kotor 0.80  (nol koma delapan puluh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 008333/NNF/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., inspektur polisi satu nrp 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor: 01938/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram milik Tersangka ALFI RAMADHANI Als ALFI Bin ABDUL HAMID adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

 

Atau

 

Kedua :

----- Bahwa terdakwa ALFI RAMADHANI Als ALFI Bin ABDUL HAMID pada hari Selasa tanggal 17 Januari 2023 sekira pukul 00.15 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di pencucian motor seberang rumah Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah) yang beralamat Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WITA Saksi BRIFA LESPRI HARTO dan Saksi SASTRO WIYONO (keduanya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) mendapatkan informasi masyarakat bahwa di sebuah Jl. KH. Ahmad Dahlan Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu, atas informasi tersebut pada hari Selasa sekira pukul 00.15 WITA dilakukan penggerebekan dan mengamankan Terdakwa ALFI RAMADHANI Als ALFI Bin ABDUL HAMID dan Saksi MUHAMMAD RAPI’I Als PI’I (dalam penuntutan terpisah), Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT Sepetmpat Sdr. SABARIAH dan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merk” FORD” yang di dalamnya terdapat 4 (empat) paket Shabu, 1 (satu) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih, uang tunai hasil penjualan sabhu sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Handphone merk “ OPPO RENO 8” warna hitam dengan No. IMEI (860483062599276) No. Hp (082250808130) dan ditemukan 1 (satu ) unit sepeda motor Kawasaki NINJA R dengan NoPol: KT- 2138-VA beserta 1 (satu) lembar STNK yang kesemuanya diakui milik terdakwa.
  • Berita Acara Penimbangan Barang No. 09/10966.00/2023 tanggal 24 Januari 2023 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDI PRASETYO NIK P88188 dan disaksikan oleh BRIGPOL ZAINAL HADI AMRULLAH NRP. 94040172 serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN NIK P. P82941 selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 1.83 (satu koma delapan puluh tiga) gram dan berat bersih 0.87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram, kemudian disisihkan 1 (satu) paket no. 1 dengan berat kotor 0.80  (nol koma delapan puluh) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 008333/NNF/2023 tanggal 03 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., inspektur polisi satu nrp 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor: 01938/2023/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,057 gram milik Tersangka ALFI RAMADHANI Als ALFI Bin ABDUL HAMID adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya