Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2023/PN Tgt MUH. RIVAI S, S.H., M.H. RISKI Bin MASIRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-385/O.4.13.3/Enz.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. RIVAI S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI Bin MASIRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

-----Bahwa Terdakwa RISKI Bin MASIRAN pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Barat Afdeling 2 PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan usaha” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut: -----

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa Riski Bin Masiran menjual obat keras jenis Yorindo kepada Saksi MAMAN di Barak Afdeling 2 PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) dengan cara pada saat Saksi MAMAN membeli pentol kepada Terdakwa sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) Saksi MAMAN bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “ADAKAH OBAT?” lalu terdakwa jawab “ADA” selanjutnya Terdakwa mengeluarkan obat keras jenis Yorindo yang sebelumnya Terdakwa sisihkan di dalam kemasan bekas grenjeng rokok sebanyak 6 (enam) butir dan memberikan kepada Saksi MAMAN kemudian Saksi MAMAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk harga obat keras jenis Yorindo dan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk harga pentol.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira jam 11.00 WITA bertempat di Barak Afdeling 2 PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML), Terdakwa membawa obat keras jenis Yurindo yang sudah dibeli pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023 sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sisa yang sudah terjual 7 (tujuh) butir sehingga totalnya menjadi 57 (lima puluh tujuh) butir setelah selesai berjualan pentol dan saat itu tidak ada yang membeli obat keras jenis Yurindo yang Terdakwa bawa, maka terdakwa mengambil 1 butir dan obat keras jenis Yurindo tersebut diminum dengan dicampur obat batuk komik, hingga sisa 56 butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 00306/NOF/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 00710/2023/NOF milik Terdakwa RISKI BIN MASIRAN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga tidak memiliki keahlian dan izin usaha memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan.

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Angka 10 Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.--

 

ATAU,

KEDUA:

---Bahwa Terdakwa RISKI Bin MASIRAN pada Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WITA, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023 atau pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Barat Afdeling 2 PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:-----

  • Awalnya pada hari Jum’at tanggal 06 Januari 2023 sekira pukul 17.30 WITA Terdakwa Riski Bin Masiran menjual obat keras jenis Yorindo kepada Saksi MAMAN di Barak Afdeling 2 PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML) dengan cara pada saat Saksi MAMAN membeli pentol kepada Terdakwa sebanyak Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) Saksi MAMAN bertanya kepada Terdakwa dengan berkata “ADAKAH OBAT?” lalu terdakwa jawab “ADA” selanjutnya Terdakwa mengeluarkan obat keras jenis Yorindo yang sebelumnya Terdakwa sisihkan di dalam kemasan bekas grenjeng rokok sebanyak 6 (enam) butir dan memberikan kepada Saksi MAMAN kemudian Saksi MAMAN menyerahkan uang kepada Terdakwa sebanyak Rp. 65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk harga obat keras jenis Yorindo dan Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk harga pentol.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 sekira jam 11.00 WITA bertempat di Barak Afdeling 2 PT. Bumi Mulia Makmur Lestari (BMML), Terdakwa membawa obat keras jenis Yurindo yang sudah dibeli pada hari Jum’at tanggal 6 Januari 2023 sebanyak 50 (lima puluh) butir dan sisa yang sudah terjual 7 (tujuh) butir sehingga totalnya menjadi 57 (lima puluh tujuh) butir setelah selesai berjualan pentol dan saat itu tidak ada yang membeli obat keras jenis Yurindo yang Terdakwa bawa, maka terdakwa mengambil 1 butir dan obat keras jenis Yurindo tersebut diminum dengan dicampur obat batuk komik, hingga sisa 56 butir.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 00306/NOF/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., PENATA I NIP. 198105222011012002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336 Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM SODIQ PRATOMO, S.Si.,M.Si., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66060735, bahwa barang bukti dengan nomor : 00710/2023/NOF milik Terdakwa RISKI BIN MASIRAN adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar obat keras.
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga perbuatan terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3)Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pihak Dipublikasikan Ya