Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menyatakan sah Surat Perjanjian tanggal 3 April 2019;
- Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat terkait dengan pelaksanaan Surat Perjanjian tanggal 3 April 2019;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- Utang pokok sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
- Bunga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
- Denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDIAIR :
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang adil menurut hukum. |