Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Tgt SITI MASHLIHATUN, ENY KUSUMASTUTI BULPIRI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI MASHLIHATUN,
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ENY KUSUMASTUTI BULPIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Penggugat;
  3. Menyatakan sah Surat Perjanjian tanggal 3 April 2019;
  4. Menyatakan Tergugat telah wanprestasi kepada Penggugat terkait dengan pelaksanaan Surat Perjanjian tanggal 3 April 2019;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus uang tunai sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
  • Utang pokok sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah),
  • Bunga sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah),
  • Denda keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah),
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDIAIR :

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang adil menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak