Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2020/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1565/O.4.13/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR
Bahwa terdakwa SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 21.30 Wita atau pada waktu lain dalam  bulan Juni tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah Jl. Yos Sudarso, RT 003, Senaken,Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 21.30 Wita, bertempat di kamar pada rumah Jl. Yos Sudarso, RT 003, Senaken,Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa menerima 1 (satu) paket shabu dari Sdr. DUAN (Daftar Pencarian Orang).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6735/NNF/2020 tanggal 29 Juli 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Iptu RENDI DWI MARTA CAHYA, S.T. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN dengan nomor barang bukti 13270/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,611 (nol koma enam satu satu) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,587 (nol koma lima delapan tujuh) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) pipet kaca berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,042 (nol koma nol empat dua) gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 165/10966.00/2020 tanggal 15 Juli 2020 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh yang menimbang SONATA BS. MANURUNG, S.Ikom, disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN, serta diketahui oleh ROZIKIN, S.E. selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,85 gram dan berat bersih 0,59 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,0587 gram, dan 1 (satu) pipet kaca berisi Kristal warna putih dengan berat kotor 3,25 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan tanpa isi.
-    Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wita atau pada waktu lain dalam  bulan Juni tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah Jl. Yos Sudarso, RT 003, Senaken,Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020 sekira pukul 23.00 Wita, bertempat di kamar pada rumah Jl. Yos Sudarso, RT 003, Senaken,Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa oleh Saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA, Saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD (keduanya merupakan anggota Polri), disaksikan oleh Saksi SYAMSUDIN Bin LAHEMMA, ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca berisi gumpalan kristal yang diduga Narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk warna putih yang diduga narkotika jenis shabu-shabu selain itu barang-barang yang ditemukan 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang terdapat 2 (dua) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok takar warna kuning yang salah satu ujungnya runcing, 3 (tiga) buah plastik klip bekas dengan berbagai macam ukuran, 1 (satu) buah kotak terbuat dari kertas yang terdapat tulisan ROFENAC-D warna putih, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone NOKIA warna hitam.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 6735/NNF/2020 tanggal 29 Juli 2020 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I Nip. 19810522 201101 2 002; Iptu RENDI DWI MARTA CAHYA, S.T. NRP. 91040336 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN dengan nomor barang bukti 13270/2020/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,611 (nol koma enam satu satu) gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,587 (nol koma lima delapan tujuh) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan 1 (satu) pipet kaca berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,042 (nol koma nol empat dua) gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 165/10966.00/2020 tanggal 15 Juli 2020 dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh yang menimbang SONATA BS. MANURUNG, S.Ikom, disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMA RAHMAN, serta diketahui oleh ROZIKIN, S.E. selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,85 gram dan berat bersih 0,59 gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,0587 gram, dan 1 (satu) pipet kaca berisi Kristal warna putih dengan berat kotor 3,25 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan tanpa isi.
-    Bahwa terdakwa dalam  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 09.30 Wita atau pada waktu lain dalam  bulan Juni tahun 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di rumah Jl. Yos Sudarso, RT 003, Senaken,Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur atau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 sekira pukul 09.30 Wita, bertempat di kamar pada rumah Jl. Yos Sudarso, RT 003, Senaken,Tanah Grogot, Paser, Kalimantan Timur, terdakwa mengkonsumsi shabu  dengan cara menggunakan alat hisap berupa bong terbuat dari botol bekas dirakit dengan 2 (dua) sedotan dimana salah satu sedotannya disambung dengan pipet kaca selanjutnya shabu – shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca dan dibakar menggunakan korek api gas kemudian dihisap melalui sedotan seperti orang merokok.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : R/88/VI/2020/KES yang ditanda tangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku Petugas pemeriksa diketahui oleh PS. PAUR KES Polres Paser ASRIAH, A.Md. Keb. yang menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Juni 2020 pukul 23.00 wita di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap SUMIYADI Als NADI Bin SULAIMAN dengan hasil pemeriksaan: Amphetamina (+) Positive.
-    Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan dalam menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya