1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki
3. Akta Kelahiran nomor 245 tertanggal 23 Desember 2003, yaitu dari :
SYARIP HIDAYATULLAH
Menjadi
SYARIF HIDAYATULLAH
Dan
ABDURRAHMAN
Menjadi
ABD. RAHMAN
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untukitu.
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu.
5. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
Demikian atas terkabulnya permohonan pemohon kami ucapkan terimakasih. |