Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2020/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Als LETTO Bin DARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1411/O.4.13.3/Enz.2/08/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Als LETTO Bin DARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Als LETTO Bin DARTO pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira jam 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2020 atau masih dalam tahun 2020 di rumah saksi IMANUEL Als NOEL Anak Dari DEDI CRISTIAN yang beralamatkan di Jalan Tepian Batang RT. 004 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Selasa tanggal 02 Juni 2020 sekira jam 14.00 wita terdakwa menelpon Sdr. MARWAN dan memesan shabu sebanyak 1 (satu) paket seberat 2 (dua) gram seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun hutang dulu selanjutnya Sdr. MARWAN menyuruh terdakwa untuk mengambil paketan shabu pesanan terdakwa di pinggir jalan depan Pegadaian Senaken Desa Senaken Kec. Tanah Grogot Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur dan langsung terdakwa bawa ke tempat Sdr. IMANUEL Als NOEL untuk menggunakan shabu bersama dirumahnya selanjutnya selesai menggunakan shabu tersebut terdakwa membawa pulang sisa shabunya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 06 Juni 2020 sekira jam 15.30 wita terdakwa datang kembali kerumah Sdr. IMANUEL Als NOEL untuk menggunakan shabu tersebut dan setelah itu terdakwa memberi 1 (satu) paket shabu kepada Sdr. IMANUEL Als NOEL.
-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira jam 22.00 wita terdakwa pergi ke rumah saksi IMANUEL Als NOEL Anak Dari DEDI CRISTIAN yang beralamatkan di Jalan Tepian Batang RT. 004 Desa Tepian Batang Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur, sesampai di tempat tersebut terdakwa memberikan 1 (satu)  paket narkotika jenis shabu kepada saksi IMANUEL, setelah saksi IMANUEL menerimanya kemudian terdakwa mengambilnya lagi dan meletakkan shabu tersebut di dalam dompet milik saksi IMANUEL lalu menaruhnya di samping jendela rumah saksi IMANUEL;
-    Bahwa tujuan terdakwa menyerahkan narkotika jenis shabu kepada saksi IMANUEL adalah sebagai upah terhadap peran saksi IMANUEL yang telah membantu terdakwa menjual narkotika jenis shabu sebelumnya;
-    Bahwa terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Als LETTO Bin DARTO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 141/10966.00/2020 tanggal 15 Juni 2020 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S. I Kom diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5734/NNF/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim HARIS AKSARA, SH menyatakan barang bukti nomor : 11136/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Alias STEVO Bin DARTO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Als LETTO Bin DARTO pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Juni 2020 atau masih dalam tahun 2020 di rumah terdakwa yang beralamatkan di Jalan Gajah Mada Gg. Anggrek RT.007 RW.003 Kel. Tanah Grogot Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
-    Berawal terdakwa yang sedang berada di rumah didatangi oleh saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAELANI AHMAD (keduanya merupakan anggota kepolisian) serta beberapa petugas kepolisian yang lain, selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ALIANSYAH Bin LATIF terhadap diri terdakwa dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) paket shabu didalam kantong celana terdakwa, selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah Pipet kaca, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) bandel plastic klip kosong, 1 (satu) buah dompet warna coklat yang terdapat tulisan LEVIS, 1 (satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna GOLD, uang tunai sebanyak Rp. 1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah) selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dibawa ke kantor polisi;
-    Bahwa terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Als STEVO Als LETTO Bin DARTO tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika;
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot nomor : 141/10966.00/2020 tanggal 15 Juni 2020 menyatakan telah melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S. I Kom diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil penimbangan yaitu berat kotor 0,22 (nol koma dua dua) gram dan berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 5734/NNF/2020 tanggal 29 Juni 2020 yang diperiksa oleh IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt; dan FILANTARI CAHYANI, A.Md diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim HARIS AKSARA, SH menyatakan barang bukti nomor : 11136/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik terdakwa ANDIK PURNAIRAWAN Alias STEVO Bin DARTO adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dikembalikan tanpa isi.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya