Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah pemilik sah atas obyektanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 635 tertanggal 22 November 1995, atas nam IMANSYAH seluas 2.515 M2 (dua ribu lima ratus lima belas meter persegi) yang berada dimana dahulu Desa Payo Kalto III sekarang Desa Laburan Baru Kecamatan Pasir Belengkong, dahulu Kabupaten Pasir sekarang Kabupaten Paser dengan batas – batas sbagai berikut :
- Utara : Kamaruddin;
- Selatan : Rosmidi;
- Barat : Pasar;
- Timur : Robby.
3. Menyatakan jual beli obyek tanah sesuaisertifikat Hak milik (SHM) No. 635 tanggal 22 November 1995, atas nam IMANSYAH seluas 2.515 M2 (dua ribu lima ratus lima belas meter persegi) yang berada dimana dahulu Desa Payo Kalto III sekarang Desa Laburan Baru Kecamatan Pasir Belengkong, dahulu Kabupaten Pasir sekarang Kabupaten Paser yang di lakukan antara Penggugat dengan Turut Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat adalah sah;
4. Menyaakn perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang tidak menyelesaikan pembuatan akta jual beli dihadapan Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terhadap tanah sengketa merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan memberi kuasa kepada Penggugat untuk dan atas nama Tergugat guna menghadap ke Penjabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan perbuatan hukum termasuk membalikan nama obyek sengketa baik kepada Penggugat sendiri maupun kepada pihak – pihak lain yang memproleh hak atas obyek sengketa;
6. Menghukum Turut Tergugat II untuk Menbuat Sartifikat / balik nama atas nama Penggugat MULYONO.
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat umtuk membayar biaya perkara yng timbul dalam perkara ini.
|