Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2020/PN Tgt SARYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SARYA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran No. 54/AKI-CS/PL/2000 dari semula tertulis dengan nama ARIFIN dirubah/diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca ARIFIN ABIDIN;
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan mengenai penggantian/perbaikan nama Ayah dan Ibu Pemohon kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan kabupaten Paser untuk memberikan catatan pinggir didalam Akta Kelahiran Pemohon no. 54/AKI-CS/PL/2000
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak