Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. ASRIANSYAH Bin BAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-73/O.4.13/Enz.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIANSYAH Bin BAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa Terdakwa ASRIANSYAH Bin BAIN pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira Pukul 20.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Rumah Saksi SANI di RT. 003, Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 28 Oktober 2020 sekira Pukul 14.00 WITA, bertempat di Rumah Terdakwa di RT. 003, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa dengan Saksi PRAYETNO Als YETNO Bin SHADIYANI (berkas penuntutan terpisah) berencana akan membeli shabu dari Saksi SABRANI Als SANI Bin H. NASIR (berkas penuntutan terpisah) dengan harga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), selanjutnya Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada Saksi YETNO sehingga terkumpul uang sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) yang dikumpulkan pada Saksi YETNO. Selanjutnya sekira Pukul 14.00 WITA, Terdakwa dan Saksi YETNO pergi ke Rumah Saksi SANI di RT. 003, Desa Putang, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Saksi SANI berkata bahwa Saksi SANI ketika itu tidak memiliki shabu, apabila Terdakwa dan Saksi YETNO mau membeli shabu, Saksi SANI akan mengambil terlebih dahulu uang sejumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah) dan akan memberikan shabu kemudian kepada Terdakwa dan Saksi YETNO setelah Saksi SANI mendapatkan shabu di Tanah Grogot. Kemudian sekira Pukul 20.00 Terdakwa dan Saksi YETNO telah berada depan di Rumah Saksi SANI menunggu Saksi SANI, kemudian Saksi SANI tiba dan masuk ke rumahnya, dan tidak lama kemudian Saksi SANI keluar memperlihatkan 1 (satu) paket/bungkus plasik klip berisi shabu berupa serbuk kristal warna putih bening seharga Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), dan Terdakwa serta Saksi YETNO menerima paketan shabu dimaksud untuk selanjutnya di bawa ke rumah Terdakwa.
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira Pukul 13.00 WITA, Terdakwa dan Saksi YETNO berencana untuk menjual 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat bersih ±0,02 (nol koma nol dua) gram kepada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui di depan Rumah Adat, RT. 003, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian ketika akan menjual shabu tersebut, Terdakwa memasukannya ke dalam 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi shabu dengan berat bersih ±0,02 (nol koma nol dua) gram ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merk "EIGER” warna abu-abu yang akan di bawanya. Selanjutnya sekira Pukul 14.00 WITA setelah Terdakwa dan Saksi YETNO sampa di depan rumah adat, Saksi YETNO menghubungi pembeli shabu tersebut tetapi tidak ada jawaban, tidak lama kemudian  datang Saksi MEDY ANTON TANDI BURA Anak Dari MARTHEN TANDI BURA, Saksi TRY YULI ANWAR HARTANTO Bin ERY SUYANTO (keduanya Anggota Polri) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi LISNAWATI Binti BELADOI, pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk "EIGER” warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk shabu berupa serbuk kristal warna putih bening dengan berat bersih ±0,02 (nol koma nol dua) gram , 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api warna ungu, 1 (satu) buah Handphone merk "REDMI" warna ungu, uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 287/10966.00/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPKA RAEGAN PILLA NRP.85060196, bahwa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, dan berat bersih ±0,02 (nol nol dua) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 10344/NNF/2020 tanggal 25 November 2020 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI,S.Farm.Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM HARIS ASKARA, S.H., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66080393, bahwa barang bukti dengan nomor: 19510/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU,
    KEDUA:
Bahwa Terdakwa ASRIANSYAH Bin BAIN pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira Pukul 14.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di di depan Rumah Adat, RT. 003, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira Pukul 13.00 WITA, Terdakwa memasukan 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk shabu berupa serbuk kristal putih bening dengan berat bersih ±0,02 (nol koma nol dua) gram ke dalam 1 (satu) buah tas selempang merk "EIGER” warna abu-abu yang akan di bawanya ke depan Rumah Adat, RT. 003, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya sekira Pukul 14.00 WITA setelah Terdakwa dan Saksi YETNO sampai di depan rumah adat, datang Saksi MEDY ANTON TANDI BURA Anak Dari MARTHEN TANDI BURA, Saksi TRY YULI ANWAR HARTANTO Bin ERY SUYANTO (keduanya Anggota Polri) melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi LISNAWATI Binti BELADOI, pada Terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang merk "EIGER” warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi shabu berupa serbuk kristal warna putih bening dengan berat bersih ±0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih, 2 (dua) buah korek api warna ungu, 1 (satu) buah Handphone merk "REDMI" warna ungu, uang sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 287/10966.00/2020 tanggal 12 November 2020 yang ditandatangani oleh Yang Menimbang ANIS AMIR BIQI, S.IP P.89901, Mengetahui Pimpinan Cabang ROZIKIN, SE P.81066, Disaksikan oleh BRIPKA RAEGAN PILLA NRP.85060196, bahwa 1 (satu) paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, dan berat bersih ±0,02 (nol nol dua) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sampel Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 10344/NNF/2020 tanggal 25 November 2020 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, TITIN ERNAWATI,S.Farm.Apt., PENATA I NIP. 19810522 201101 2 002, RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T., INSPEKTUR POLISI SATU NRP. 91040336, Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM HARIS ASKARA, S.H., KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 66080393, bahwa barang bukti dengan nomor: 19510/2020/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,040 (nol koma nol empat nol) gram dan dikembalikan tanpa isi adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang terkait narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya