1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan bahwa data Pemohon yang tertulis pada Paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kab. Nunukan dengan nama ROSLAN BIN CINGKEKU dan yang tertulis pada data kependudukan yaitu pada Akta Kelahiran Pemohon No. 6405CLT3012201039863 yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan tertanggal 30 Desember 2010 dengan nama MUH. RUSLI adalah orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Membebankan semua biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon.
|