Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.Sus/2021/PN Tgt TAUFIK,SH. RAHMANSYAH Als BOIT Bin MAULUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 36/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-119/O.4.13/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMANSYAH Als BOIT Bin MAULUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU :
Bahwa terdakwa RAHMANSYAH Als BOIT Bin MAULUDDIN pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Desa Tepian Batang, Rt.10, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wita terdakwa mendapat telephone dari Sdr. ANCAH (DPO) dan mengatakan “pesan barangkah (Yorindo)” dijawab oleh terdakwa “bisa” dijawab oleh Sdr. ANCAH “oke” dan dijawab lagi oleh terdakwa “oke saya tunggu” lalu telephone dimatikan, kemudian terdakwa langsung pergi ke Taman Lembayung, Km 5 Tanah Grogot dan stelah sampai terdakwa bertemu dengan Sdr. ANCAH dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh juta rupiah) lalu Sdr. ANCAH memberikan obat keras jenis Yorindo kepada terdakwa sebanyak 5 (limo) Box yang mana dalam 1 (satu) Box nya berisi 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.
-    Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita terdakwa mendapat telephone dari saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) (penuntutan terpisah) dan mengatakan "adakah (yorindo)" dijawab oleh terdakwa “ada 400rb 20 linting” dijawab oleh saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) “oke” dan telephone langsung dimatikan, kemudian terdakwa langsung pergi menuju Jl. Singa Maulana, Gg. Samudra, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser guna bertemu dengan saksi saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) dan setelah bertemu dengan saksi saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) terdakwa langsung memberikan 20 (dua puluh) linting obat keras jenis yorindo yang mana dalam 1 (satu) lining berisikan 4 (empat) butir obat keras jenis yorindo, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 02.30 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) (keduanya merupakan anggota Polri) bersama Anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) karena kedapatan memiliki Obat keras jenis Yurindo, lalu saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) bersama Anggota Resnarkoba lainnya menanyakan kepada saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) darimana mendapatkan Obat keras jenis Yurindo tersebut dan saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) mengatakan bahwa Obat keras jenis Yurindo tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa, kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) bersama Anggota Resnarkoba lainnya meminta saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) untuk menunjukan tempat tinggal terdakwa.
-    Selanjutnya sekira pukul 03.00 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) bersama Anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 396 (tiga ratus Sembilan puluh enam) butir obat keras jenis yorindo yang berbentuk tablet bulat pipih warna putih terdapat logo huruf “Y” didalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah hitam, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk LOTTO, 1 (satu) buah tas selempang besar warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis YORINDO tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9778/NOF/2020 tanggal 19 November 2020 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tandatangani oleh HARIS AKSARA, S.H selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RAHMANSYAH ALS BOIT BIN MAULUDDIN Nomor : 18407/2020/NOF dengan hasil kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksisifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA :
Bahwa terdakwa RAHMANSYAH Als BOIT Bin MAULUDDIN pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 03.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2020 bertempat di Desa Tepian Batang, Rt.10, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1)“. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wita terdakwa mendapat telephone dari Sdr. ANCAH (DPO) dan mengatakan “pesan barangkah (Yorindo)” dijawab oleh terdakwa “bisa” dijawab oleh Sdr. ANCAH “oke” dan dijawab lagi oleh terdakwa “oke saya tunggu” lalu telephone dimatikan, kemudian terdakwa langsung pergi ke Taman Lembayung, Km 5 Tanah Grogot dan stelah sampai terdakwa bertemu dengan Sdr. ANCAH dan langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh juta rupiah) lalu Sdr. ANCAH memberikan obat keras jenis Yorindo kepada terdakwa sebanyak 5 (limo) Box yang mana dalam 1 (satu) Box nya berisi 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.
-    Selanjutnya sekira pukul 19.30 Wita terdakwa mendapat telephone dari saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) (penuntutan terpisah) dan mengatakan "adakah (yorindo)" dijawab oleh terdakwa “ada 400rb 20 linting” dijawab oleh saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) “oke” dan telephone langsung dimatikan, kemudian terdakwa langsung pergi menuju Jl. Singa Maulana, Gg. Samudra, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser guna bertemu dengan saksi saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) dan setelah bertemu dengan saksi saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) terdakwa langsung memberikan 20 (dua puluh) linting obat keras jenis yorindo yang mana dalam 1 (satu) lining berisikan 4 (empat) butir obat keras jenis yorindo, kemudian terdakwa langsung pulang kerumah.
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Oktober 2020 sekira pukul 02.30 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) (keduanya merupakan anggota Polri) bersama Anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) karena kedapatan memiliki Obat keras jenis Yurindo, lalu saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) bersama Anggota Resnarkoba lainnya menanyakan kepada saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) darimana mendapatkan Obat keras jenis Yurindo tersebut dan saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) mengatakan bahwa Obat keras jenis Yurindo tersebut didapat dengan cara membeli kepada terdakwa, kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) bersama Anggota Resnarkoba lainnya meminta saksi HELMI FATUR ROCHMAN Als HELMI Bin JOKO SUSILO KARYANTO (Alm) untuk menunjukan tempat tinggal terdakwa.
-    Selanjutnya sekira pukul 03.00 wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm), saksi KURNIAWAN SIDIK Als SIDIK Bin ZAELANI (Alm) bersama Anggota Resnarkoba lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 396 (tiga ratus Sembilan puluh enam) butir obat keras jenis yorindo yang berbentuk tablet bulat pipih warna putih terdapat logo huruf “Y” didalam kamar terdakwa, 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah hitam, 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam merk LOTTO, 1 (satu) buah tas selempang besar warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser guna diproses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki dan menjual obat keras jenis YORINDO tersebut tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9778/NOF/2020 tanggal 19 November 2020 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang di tandatangani oleh HARIS AKSARA, S.H selaku Kabidlabfor Polda Jatim dan IMAM MUKTI S.Si.,M.Si.,Apt., TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T. selaku Pemeriksa, telah melakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa RAHMANSYAH ALS BOIT BIN MAULUDDIN Nomor : 18407/2020/NOF dengan hasil kesimpulan adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksisifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkison, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
 
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya