Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2023/PN Tgt MUH. RIVAI S, S.H., M.H. 1.DIRAN Bin SIDING
2.ALFIAN Bin ABIDIN
3.ABIDIN Bin JUNAI
4.MOTO Bin BELLE
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-354/O.4.13.3/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. RIVAI S, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIRAN Bin SIDING[Penahanan]
2ALFIAN Bin ABIDIN[Penahanan]
3ABIDIN Bin JUNAI[Penahanan]
4MOTO Bin BELLE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----Bahwa Terdakwa I DIRAN Bin SIDING bersama-sama dengan Terdakwa II ALFIAN Bin ABIDIN, Terdakwa III ABIDIN Bin JUNAI, terdakwa IV MOTO Bin BELLE, dan sdr. SAKIR (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di lahan sawit milik kebun PT. Perkebunan Nusantara XIII (selanjutnya disebut PTPN XIII) Longpinang Kebun Tajati Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim berdasarkan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh Nomor : 01/BA-GRT/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----

    • Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) datang ke rumah terdakwa IV untuk meminta pekerjaan. Kemudian terdakwa IV memerintahkan Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) untuk melakukan pemanenan buah sawit yang telah diketahui dan disadari oleh terdakwa IV bahwa pohon sawit yang akan dipanen tersebut ditanam oleh PTPN XIII. Kemudian Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 melakukan pemanenan buah sawit yang Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) ketahui bahwa buah sawit tersebut berada di kebun milik PTPN XIII Longpinang, Kebun Tajati di Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim menggunakan alat berupa tojok dan dodos yang diarahkan ke buah sawit yang menempel di pohon buah kelapa sawit. Hasil buah sawit yang dipanen tersebut, kemudian dinaikkan ke dalam traktor gandeng oleh terdakwa II dan sdr. SAKIR, selanjutnya hasil buah sawit tersebut diangkut menggunakan traktor gandeng bak kayu yang dikendarai oleh terdakwa I yang secara sadar juga mengetahui bahwa buah sawit tersebut berada di di kebun milik PTPN XIII Longpinang, Kebun Tajati di Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim yang dibantu oleh terdakwa II dimana sebelumnya terdakwa I diperintahkan oleh terdakwa IV untuk mengangkut buah sawit hasil kejahatannya untuk selanjutnya dijual ke lodingan.  
    • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil buah sawit milik PTPN XIII Longpinang Kebun Tajati di Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim dilakukan tanpa meminta ijin dari pihak PTPN XIII.
    • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PTPN XIII berdasarkan perhitungan berita acara penimbangan TBS di PKS Longpinang Nomor : PALPI/BA/09/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 telah melakukan penghitungan TBS hasil kejahatan para terdakwa sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) tandan buah sawit dengan berat netto 1.620 Kg dengan harga TBS yang berlaku pada saat itu sebesar Rp. 3.010 per/kg sehingga PTPN. XIII mengalami kerugian sebesar Rp.4.876.200,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP---

 

ATAU

 

Kedua

----Bahwa Terdakwa I DIRAN Bin SIDING bersama-sama dengan Terdakwa II ALFIAN Bin ABIDIN, Terdakwa III ABIDIN Bin JUNAI, terdakwa IV MOTO Bin BELLE, dan sdr. SAKIR (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekira pukul 08.00 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Desember 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di lahan sawit milik kebun PT. Perkebunan Nusantara XIII (selanjutnya disebut PTPN XIII) Longpinang Kebun Tajati Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim dengan titik koordinat UTM 50 S 0432188 – 9789469, 0432178 – 9789114, 0432168 – 9788797 berdasarkan Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan Tanam Tumbuh Nomor : 01/BA-GRT/III/2011 tanggal 17 Maret 2011 dan Keputusan Bupati Paser Nomor 525/16/Ek.Adm.SDA/XII/2014 Tentang Perubahan Izin Usaha Perkebunan Untuk Budidaya (IUP-B) PT. PERKEBUNAN NUSANTARA XIII (Persero) tanggal 15 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --

    • Pada hari Selasa tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 19.00 Wita, Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) datang ke rumah terdakwa IV untuk meminta pekerjaan. Kemudian terdakwa IV memerintahkan Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) untuk melakukan pemanenan buah sawit yang telah diketahui dan disadari oleh terdakwa IV bahwa pohon sawit yang akan dipanen tersebut ditanam oleh PTPN XIII. Kemudian Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 melakukan pemanenan buah sawit di titik koordinat titik koordinat UTM 50 S 0432188 – 9789469, 0432178 – 9789114, 0432168 – 9788797 yang Terdakwa II, terdakwa III, dan sdr. SAKIR (DPO) ketahui bahwa buah sawit tersebut berada di kebun milik PTPN XIII Longpinang, Kebun Tajati di Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim menggunakan alat berupa tojok dan dodos yang diarahkan ke buah sawit yang menempel di pohon buah kelapa sawit. Hasil buah sawit yang dipanen tersebut, kemudian dinaikkan ke dalam traktor gandeng oleh terdakwa II dan sdr. SAKIR, selanjutnya hasil buah sawit tersebut diangkut menggunakan traktor gandeng bak kayu yang dikendarai oleh terdakwa I yang secara sadar juga mengetahui bahwa buah sawit tersebut berada di di kebun milik PTPN XIII Longpinang, Kebun Tajati di Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim yang dibantu oleh terdakwa II dimana sebelumnya terdakwa I diperintahkan oleh terdakwa IV untuk mengangkut buah sawit hasil kejahatannya untuk selanjutnya dijual ke lodingan.  
    • Bahwa perbuatan para terdakwa dalam mengambil buah sawit milik PTPN XIII Longpinang Kebun Tajati di Afdeling 4 Desa Laburan Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim dilakukan tanpa meminta ijin dari pihak PTPN XIII.
    • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PTPN XIII berdasarkan perhitungan berita acara penimbangan TBS di PKS Longpinang Nomor : PALPI/BA/09/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 telah melakukan penghitungan TBS hasil kejahatan para terdakwa sebanyak 188 (seratus delapan puluh delapan) tandan buah sawit dengan berat netto 1.620 Kg dengan harga TBS yang berlaku pada saat itu sebesar Rp. 3.010 per/kg sehingga PTPN. XIII mengalami kerugian sebesar Rp.4.876.200,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah).

 

----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d UURI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya