Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2023/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. RANDY JUNANDA SURYA FIRDAUS Bin MADUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-137/O.4.13.3/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY JUNANDA SURYA FIRDAUS Bin MADUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa RANDY JUNANDA SURYA FIRDAUS Bin MADUN pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 sekira pukul 18.30 Wita atau pada waktu lain dalam bulan November 2022 atau pada suatu waktu pada tahun 2022, bertempat di Jln. Negara kilometer 83 RT. 005 Kel. Long Ikis Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut--------:

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 19 November 2022 saat terdakwa sedang melakukan perjalanan dengan mengendarai sepeda motor miliknya merk Yamaha Jupiter MX dengan nopol KT-5891-ET  berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Desa Lati Bilas menuju ke rumah pacar terdakwa yang beralamat di Kec. Long ikis, kemudian sekira pukul 18.30 Wita sesampainya terdakwa di Jln. Negara kilometer 83 RT. 005 Kel. Long Ikis Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim, sebelum terdakwa berbelok kearah rumah pacar terdakwa, terdakwa menyalakan lampu sein motornya ke arah kanan dan memposisikan kendaraan terdakwa pada marka tengah jalan warna kuning utuh atau tidak terputus-putus, kemudian terdakwa pun berjalan berbelok ke kanan akan memasuki halaman rumah yang terdakwa tuju, namun sebelum sempat memasuki halaman rumah pacar terdakwa tiba-tiba ada kendaraan Yamaha VIxion dengan Nopol KT-2037-YK yang dikenderai oleh Sdr.SARIPUDIN (Korban) berjalan dari arah berlawanan yaitu dari arah Penapukul menuju ke arah Tanah Grogot, karena jarak yang sudah begitu dekat dan tidak dapat dihindari lagi akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan  kematian Nomor : 012 / IGD /RSUD/ PS / XI / 2022, Tanggal 19 November 2022 Yang di terbitkan oleh Rumah sakit Panglima Sebaya Yang di tanda tangani oleh Sdr.  dr. DEVY D.H, yang menerangkan atas nama SARIPUDIN telah meninggal dunia
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Panglima Sebaya Pemerintah Kabupaten Paser Nomor : 111/VER/XI/2022 tanggal 20 November 2022 a.n SARIPUDIN yang ditandatangani Dr.Deny Dwi Hartanto, dengan kesimpulan terdapat pendarahan dari hidung koma telinga dan mulut massif titik.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya