Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Tgt Yunita HANAFI TRIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 16 Jan. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yunita
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HANAFI TRIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.300.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

 

Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wan Prestasasi.

 

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap barang berharga milik tergugat berupa tanah dan rumah di jl. Tanah priuk gg bersama bayang 1 sekedar cukup untuk memenuhi tuntutan penggugat.

 

Menghukum tergugat untuk membayar semua hutang-hutangnya kepada penggugat sebesar Rp 42.300.000,- (Empat Puluh Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) sekaligus / tunai, dan mengembalikan sebuah cincin emas kepada pengguga tsetelah penggugat mengembalikan uang sebesar Rp 900.000,- (Sembilan RatusRibu Rupiah) kepada tergugat.

 

Menghukum terguga tmembayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari kelalaiannya sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan ini dilaksanakan.

 

Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

 

Atau

 

Apabila Pengadilan Negeri Tanah Grogot melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, saya mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak