Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
183/Pid.Sus/2020/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. JUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 183/Pid.Sus/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1857/O.4.13/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan    :
Kesatu:
----BahwaterdakwaJUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRANpadahariKamistanggal 06 Agustus2020 sekirapukul09.00witaataupadawaktu lain dalambulanAgustustahun 2020ataupadasuatuwaktupadatahun 2020, bertempat dijalanDesaRintikKec. Long KaliKab.Paser Kalimantan Timuratau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------
-    Pada hariKamistanggal06Agustus 2020 sekirapukul09.00wita, terdakwamengendaraisepeda motor berangkatkerja di PT MSL. Kemudian di tengahperjalananterdakwabertemudengansdr. AMAT (DPO) sambilmengatakan “KAMU MAU BARANG NDA” dandijawabolehterdakwa “MAU MAT TAPI SAYA PUNYA UANG SATU JUTA SAJA”. Kemudiansdr. AMAT mengatakan “AYO SUDAH”. Kemudiansdr. AMAT meneleponseseorang yang tidakterdakwakenaldanmengajakterdakwaberjalanmengikutinya. Sesampainya di pinggirjalan di DesaRintikKec. Long Kali, Kab. Pasersdr. AMAT menunjukkotakrokok yang berisinarkotikadanterdakwamengambilkotakrokoktersebutsambilmenyerahkanuangRp. 1.000.000 kepadasdr. AMAT.Kemudian terdakwa menjemputsaksi SALEH NAFSI (dilakukanpenuntuttanterpisah) untukmenujutempatkerja di PT. MSL. Di tengahperjalananmenuju PT MSL terdakwabertemudengansdr. ACO dansdr. ACO mengampiriterdakwasambilmengatakan “ADAKAH SHABU” danterdakwamenjawab “ADA”. Kemudiansdr. ACO menyerahkanuangsejumlahRp. 200.000 kepadaterdakwauntukpembelian 1 (satu) paketshabu – shabumilikterdakwa.
-    Bahwa berdasarkan BeritaAcaraPemeriksaanLaboratorisKriminalistik No. Lab : 7930/NNF/2020tanggal21 September 2020dariBadanReserseKriminalPolriPusatLaboratoriumForensikCabang Surabaya yang dibuat dan ditandatanganiolehPemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Siserta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yangmenerangkanbahwabarangbuktimilikterdakwaJUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRANdengannomor16024/2020/NNF : berupa1 (satu)kantongplastikberisi Kristal warnaputihdengan berat netto+0,019gram dandikembalikantanpaisiadalahbenar Kristal Metafetamina, terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
-    BahwaberdasarkanBerita Acara Penimbangan Barang Nomor :194/10966.00/2020 tanggal18 Agustus 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, SIPdan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEHserta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa7 (tujuh) bungkus paket plastik berisiserbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,40 gram dan berat bersih 0,12gram, kemudiandisisihkan0,01 gram untukuji sample LabforCabang Surabaya dandikembalikantanpaisi.
-    Bahwaterdakwadalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------

ATAU
Kedua:
----BahwaterdakwaJUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRANpadahariKamistanggal 06 Agustus2020 sekirapukul 09.00witaataupadawaktu lain dalambulanAgustustahun 2020 ataupadasuatuwaktupadatahun 2020, bertempat di jalanDesaRintikKec. Long Kali Kab.Paser Kalimantan Timuratau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”Perbuatantersebutdilakukanolehterdakwadengancarasebagaiberikut :-------------------------
-    Pada hariKamistanggal06 Agustus 2020 sekirapukul 09.00wita, terdakwamengendaraisepeda motor berangkatkerja di PT MSL. Kemudian di tengahperjalananterdakwabertemudengansdr. AMAT (DPO) sambilmengatakan “KAMU MAU BARANG NDA” dandijawabolehterdakwa “MAU MAT TAPI SAYA PUNYA UANG SATU JUTA SAJA”. Kemudiansdr. AMAT mengatakan “AYO SUDAH”. Kemudiansdr. AMAT meneleponseseorang yang tidakterdakwakenaldanmengajakterdakwaberjalanmengikutinya. Sesampainya di pinggirjalan di DesaRintikKec. Long Kali, Kab. Pasersdr. AMAT menunjukkotakrokok yang berisinarkotikadanterdakwamengambilkotakrokoktersebutsambilmenyerahkanuangRp. 1.000.000 kepadasdr. AMAT.Kemudian terdakwa menjemputsaksi SALEH NAFSI (dilakukanpenuntuttanterpisah) untukmenujutempatkerja di PT. MSL. Di tengahperjalananmenuju PT MSL terdakwabertemudengansdr. ACO dansdr. ACO mengampiriterdakwasambilmengatakan “ADAKAH SHABU” danterdakwamenjawab “ADA”. Kemudiansdr. ACO menyerahkanuangsejumlahRp. 200.000 kepadaterdakwauntukpembelian 1 (satu) paketshabu – shabumilikterdakwa. Kemudianterdakwabersamasaksi SALEH NAFSI melanjutkanperjalanankearah PT. MSL danditengahperjalananterdakwadiberhentikanolehsaksi KUNCORO PUTRA SATRIO dansaksi FADLAN DEAREST (keduanyaBrimobKompi II Yon C) yang sedangmelakukanpatroli. Selanjutnyadilakukanpenggeledahandanditemukan 7 (tujuh) bungkus plastic klipkecil yang berisinarkotikajenisshabu – shabu yang disimpanterdakwa di kantongdepansebelahkananterdakwa.
-    Bahwa berdasarkan BeritaAcaraPemeriksaanLaboratorisKriminalistik No. Lab : 7930/NNF/2020 tanggal21 September 2020dariBadanReserseKriminalPolriPusatLaboratoriumForensikCabang Surabaya yang dibuat dan ditandatanganiolehPemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III IPTU BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S,Si serta diketahui oleh KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi HARIS AKSARA SH. yangmenerangkanbahwabarangbuktimilikterdakwaJUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRANdengannomor16024/2020/NNF : berupa1 (satu)kantongplastikberisi Kristal warnaputihdengan berat netto+0,019gram dandikembalikantanpaisiadalahbenar Kristal Metafetamina, terdaftardalamgolongan I (satu) nomorurut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 194/10966.00/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, SIP dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 7 (tujuh) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,40 gram dan berat bersih 0,12 gram, kemudian disisihkan  0,01 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dan dikembalikan tanpa isi.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------


ATAU

Ketiga:
----BahwaJUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRANpadahariSenintanggal 03 Agustus2020 sekirapukul12.00witaataupadawaktu lain dalambulanAgustustahun 2020 ataupadasuatuwaktupadatahun 2020, bertempat di rumahbarakterdakwa yang berada di areal PT. MSL Kec. Long Kali Kab.Paser Kalimantan Timuratau  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”Perbuatantersebutdilakukanolehterdakwadengancarasebagaiberikut :---------------------------------------------
-    Pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekira pukul 12.00 wita bertempat di rumahbarakterdakwa yang berada di areal PT MSL, terdakwamengeluarkanshabu – shabudalamkotakrokokmiliknyaselanjutnyamemasukkankedalam pipet kacasebanyak 3 (tiga) paketdanmemasukkannyakedalam bong dandibakarujungnyauntukselanjutnyadihisapseperti orang merokoksebanyak 8 (delapan) kali hisapan.
-    BahwaberdasarkanSurat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No : R/127/VIII/2020/KES yang ditanda tangani oleh ROSYALINA, S.Tr.A.K selaku Petugas pemeriksa diketahui oleh PS.PAUR KES Polres Paser ASRIAH, A.Md. Keb. yang menerangkan bahwa pada hari Kamis tanggal 06 Agustus2020 pukul 22.15 wita di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap JUMADIANSYAH Als MADI Bin AMRAN dengan hasil pemeriksaan:
1.    Amphetamina (+) Positive
2.    Benzodiapen (-) Negative
-    Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan dalam menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya