Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/LH/2020/PN Tgt TAUFIK,SH. MUHAMMAD NAWIR BIN ABDUL SAMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Penebangan Kayu
Nomor Perkara 7/Pid.B/LH/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-55/O.4.13/Eoh.2/01/2020
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NAWIR BIN ABDUL SAMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD NAWIR BIN ABDUL SAMAD pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2019 sekitar jam 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2019 bertempat di Perairan Sungai Paser Desa Pulau Rantau Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “ Dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, sebagai mana dimaksud dalam pasal 12 huruf e,” perbuatan   tersebut   dilakukan   terdakwa   dengan   cara adalah sebagai berikut :
-    Berawal pada saat terdakwa mengumpulkan kayu bulat gelam dari masyarakat didesa Pulau Rantau dengan cara terdakwa beli, setelah terkumpul banyak baru terdakwa cari kan kapal untuk mengangkutnya, kemudian sekitar pertengahan bulan september 2019 terdakwa menghubungi melalui handphone sdra. H. AHYAT pemilik kapal KLM. SUBHANURROHMAN dan sdra. HUSIN selaku yang mengurus sewa kapal KLM. RAMAYANA ke pemiliknya  dan  pada  saat  itu  para pemilik kapal setuju kapalnya terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu dengan sewa kapal seharga Rp. 650.000,- pertemeter kubiknya. Kurang lebih 3 hari perjalanan dari Pulau Madura Jatim ke Muara Paser Kab. Grogot, selanjutnya kapal KLM. RAMAYANA  dan  KLM.  SUBHANURROHMAN   tiba  dan berlabuh jangkar diperairan Muara Paser Desa Pulau Rantau Kab. Paser Kaltim, tepatnya sekitar tanggal 11 September 2019 sore hari.
-    Bahwa kemudian pada tanggal 14 September 2019 pagi hari terdakwa memerintahkan Nakhoda kapal KLM. RAMAYANA atas nama MASSALI (Berkas tersendiri) dan Nakhoda KLM. SUBHANURROHMAN atas nama MURAHMAN (Berkas tersendiri) untuk memulai melakukan pemuatan kayu bulat gelam keatas kapal, dan pemuatan ke kapal tersebut dilakukan secara bergantian kadang selisih sehari dan kadang selisih 2 hari, ada pun pemuatannya dengan cara kayu yang berada didarat ditepi sungai kemudian diikat ke tali crane kapal   oleh pekerja  didarat dan dinaikkan keatas lalu disusun oleh crew masing-masing kapal didalam palka kapal begitu seterunya hingga muatan kapal KLM. RAMAYANA dan KLM. SUBHANURROHMAN penuh, dan pemuatan selesai sekitar akhir bulan september 2019 untuk tanggalnya terdakwa lupa. Dengan jumlah muatan kayu bulat gelam yang berada diatas Kapal KLM. RAMAYANA adalah sebanyak 1.918 Batang = 185,81 M3 dan diatas kapal KLM. SUBHANURROHMAN adalah sebanyak 1.444 Batang = 137,83 M3.
-    Bahwa setelah pemuatan kayu tersebut selesai, selanjutnya kapal KLM. RAMAYANA dan KLM. SUBHANURROHMAN masih tetap stand by berlabuh jangkar diperairan Muara  Paser desa pulau rantau Kab. Paser, yang kemudian pada tanggal 02 Oktober 2019 sekitar pukul 07.30 Wita, dilakukan pemeriksaan oleh petugas Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim, dan menanyakan dokumen yang melengkapi muatan kayu bulat gelam tersebut yaitu berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, dan pada saat pemeriksaan tersebut surat keterangan sahnya hasil hutan berupa kayu bulat gelam tersebut TIDAK ADA.
-    Bahwa pada saat petugas Si Intelair polairud polda Kaltim melakukan pemeriksaan diatas kapal KLM. RAMAYANA dan KLM. SUBHANURROHMAN, Nakhoda kapal yaitu MASSALI (Berkas tersendiri) dan MURAHMAN (Berkas tersendiri) tidak berada diatas kapal dan saat itu bersama terdakwa di Grogot, dan terdakwa bersama sdra. MASSALI (Berkas tersendiri) dan sdra. MURAHMAN (Berkas tersendiri) telah mengetahui pemeriksaan kapal oleh petugas Si Intelair dari awak kapal KLM. RAMAYANA dan saat itu petugas memberitahu   kepada terdakwa dan Nakhoda untuk datang ke kantor Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim di Balikpapan, setibanya terdakwa dan nakhoda sdra. MASSALI (Berkas tersendiri) dan MURAHMAN (Berkas tersendiri) di kantor subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim tanggal 02 Oktober   2019   sekitar pukul 16.00 Wita langsung dimintai keterangan pertanggung jawaban atas muatan kayu bulat yang dimuat diatas kapal KLM. RAMAYANA dan KLM. SUBHANURROHMAN, dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Ditpolairud Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya