Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.B/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. MUH. NUR HAN Bin MISWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 25/Pid.B/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-68/O.4.13/Eoh.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. NUR HAN Bin MISWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa Terdakwa MUH NUR HAN Bin MISWAN pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira Pukul 01.00 WITA, di Rumah Saksi SIRI Bin PUNGKEL, Gg. Bambu, Jl. Senaken, RT. 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 sekira Pukul 04.00 WITA, di Rumah Saksi EVA SRI RUSMANIAH Binti JUMALAN, Gg. Darusalam, Jl. Cendrawasih, RT. 008, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira Pukul 03.00 WITA, di Rumah Saksi SITI AFIFATUL ARIFAH Binti LUKMAN HAKIM, Gg. Widuri No. 291, Jl. Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau pada waktu lain dalam bulan November 2020 atau pada suatu waktu pada tahun 2020, bertempat di Desa Senaken, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak berupa beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Senin tanggal 16 November 2020 sekira Pukul 01.00 WITA, di Rumah Saksi SIRI Bin PUNGKEL, Gg. Bambu, Jl. Senaken, RT. 009, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa yang sedang berjalan melihat jendela rumah terbuka, tanpa seizin Saksi SIRI Bin PUNGKEL Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Iphone 6 Plus warna silver, 1 (satu) unit HP Oppo A3s Warna Gold, uang tunai sebesar Rp.1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa barang-barang tersebut. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SIRI Bin PUNGKEL mengalami kerugian sekira Rp.4.300.000,00 (empat juta tiga ratus ribu rupiah);
-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 sekira Pukul 04.00 WITA, di Rumah Saksi EVA SRI RUSMANIAH Binti JUMALAN, Gg. Darusalam, Jl. Cendrawasih, RT. 008, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, tanpa izin dari Saksi EVA SRI RUSMANIAH Binti JUMALAN, Terdakwa masuk ke rumah dengan cara membuka pintu samping rumah yang dikunci dengan kunci kayu yang dapat dibuka dengan mudah dari luar rumah, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) unit Hp Oppo A9 warna ungu antariksa, kemudian Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa telefon genggam tersebut. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SITI AFIFATUL ARIFAH Binti LUKMAN HAKIM mengalami kerugian sekira Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
-    Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 November 2020 sekira Pukul 03.00 WITA, di Rumah Saksi SITI AFIFATUL ARIFAH Binti LUKMAN HAKIM, Gg. Widuri No. 291, Jl. Senaken, Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, tanpa izin dari SITI AFIFATUL ARIFAH Binti LUKMAN HAKIM, Terdakwa masuk ke rumah dengan cara membuka pintu depan yang tidak terkunci, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) tas laptop warna hitam yang di dalamnya terdapat  1 (satu) buah laptop merek acer warna hitam, kemudian Terdakwa keluar dari rumah dengan membawa barang-barang tersebut. Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SITI AFIFATUL ARIFAH Binti LUKMAN HAKIM mengalami kerugian sekira Rp.4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 jo. Pasal 65 KUHP.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya