Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2020/PN Tgt SUPARDI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG cq KEPALA KANWIL BPN KALTIM cq KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN PASER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPARDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOIB WALUYO, SH, MHSupardi
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG cq KEPALA KANWIL BPN KALTIM cq KEPALA KANTOR BPN KABUPATEN PASER
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUSTIAREP alias MUSTI
2LUKMAN
3MOHAMMAD NASIR HUSAIN
4SYAHRUDDIN
5SAHNAM
6WILDAN
7KEPALA DESA LABURAN BARU KECAMATAN PASIR BELENGKONG KABUPATEN PASER
8Kepala Desa Laburan Baru
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.Mustiarep alias Musti
2UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.Lukman
3UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.Mohammad Nasir Husain
4UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.Syahruddin
5UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.Sahnam
6UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.Wildan
7UNUN IHDA SUSIYATI WAHAB, S.H.KEPALA DESA LABURAN BARU KECAMATAN PASIR BELENGKONG KABUPATEN PASER
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan sah jual beli tanah/kebun kelapa sawit terletak di Desa Laburan Baru Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan :
a.    Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 dari Amaq Ihsan/Mustiarep alias Musti kepada Supardi yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Laburan Baru pada tanggal 2 Mei 1998.
b.    Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 dari Amaq Mansur/Lukman kepada Mohammad Nasir Husain yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Laburan Baru pada tanggal 8 April 1999 dan Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 dari Mohammad Nasir Husain kepada Supardi yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Laburan Baru pada tanggal 8 April 2007.
c.    Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 dari Amaq Sudarman Wadi/Syahruddin kepada Supardi yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Laburan Baru pada tanggal 11 Juli 2006.
d.    Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 dari Amaq Harnain/Sahnam kepada Supardi yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Laburan Baru pada tanggal 15 Maret 2012.
e.    Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Atas Tanah seluas 20.000 m2 dari Amaq Supriadi/Wildan kepada Supardi yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Laburan Baru pada tanggal 16 Agustus 2013.

3.    Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang berikhtikad baik.

4.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas kelima bidang tanah/ kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Laburan Baru Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesuai dengan :
a.    Sertifikat Hak Milik No.856/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2
b.    Sertifikat Hak Milik No.875/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2.
c.    Sertifikat Hak Milik No.867/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2.
d.    Sertifikat Hak Milik No.888/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2.
e.    Sertifikat Hak Milik No.947/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2.

5.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

6.    Menghukum Tergugat untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat, yaitu :   
a.    Sertifikat Hak Milik No.856/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2, dari atas nama AMAQ IHSAN menjadi SUPARDI.
b.    Sertifikat Hak Milik No.875/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2, atas nama AMAQ MANSUR menjadi SUPARDI.
c.    Sertifikat Hak Milik No.867/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2, atas nama AMAQ SUDARMAN WADI menjadi SUPARDI.
d.    Sertifikat Hak Milik No.888/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2, atas nama AMAQ HARNAIN menjadi SUPARDI.
e.    Sertifikat Hak Milik No.947/Desa Laburan Baru, luas 20.000 m2, atas nama AMAQ SUPRIADI menjadi SUPARDI.

7.    Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak