Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran Pemohon nomor: 2287/AK1-CS/2003 tertanggal 24 Oktober 2003, yaitu dari :
Nama : MUJAHIDIN
Tempat Tanggal Lahir : Balikpapan, 28 Desember 1988
Anak pasangan Suami Istri : Muhidir dan Paini
Menjadi
Nama : MUJAHIDIN
Tempat Tanggal Lahir : Sepaku 1, 14 Januari 1988
Anak pasangan Suami Istri : Muhidir dan Paini
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak-tidaknya didalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser, untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta Kelahiran tersebut kedalam buku registrasi yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya
|