Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. HARUNORASYID Als HARUN Als KAWAL Bin ABDUL SAHID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 20/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-69/O.4.13/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARUNORASYID Als HARUN Als KAWAL Bin ABDUL SAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D

DAKWAAN
    KESATU:
Bahwa Terdakwa HARUNORASYID Als HARUN Als KAWAL Bin ABDUL SAHID, pada hari kamis 19 November 2020 sekira pukul  03.30 wita atau pada bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2020, bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan Kandilo Bahari, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu” perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Rabu pada tanggal 18 November 2020 sekira jam 17.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kaktua RT.006 Desa Kjelempang Sari, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, pada saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa dihubungi via telpon oleh Saksi BASO ADAM Bin FIRMAN MS dan Saksi BASO berkata terdakwa adakah teman terdakwa yang menjual obat yurindo, lalu terdakwa menjawab bahwa teman terdakwa ada yang menjual obat yurindo, lalu Saksi BASO memerintahkan kepada terdakwa untuk membelikan obat yurindo tersebut, lalu terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu dengan teman terdakwa yang berada di amuntai, kemudian telpon pun terputus dan terdakwa langsung menghubungi teman terdakwa via telpon yang mana teman terdakwa tersebut bernama Sdr.UCIL (DPO), lalu terdakwa berkata kepada Sdr.UCIL menanyakan apakah ada stok obat yurindo yang akan dijual, lalu Sdr.UCIL menjawab bahwa ada obat yurindo, kemudian terdakwa menjawab ingin memesan obat yurindo tersebut sebanyak 1 (satu) box, kemudian Sdr. UCIL bertanya kepada terdakwa bagaimana cara Sdr.UCIL memberikan obat yurindo tersebut, kemudian terdakwa menjawab bahwa nanti ada teman terdakwa yang bernama Sdr.HAIRUL (DPO) yang akan pergi ke Amuntai untuk mengambil obat yurindo tersebut.
-    Selanjutnya pada hari kamis 19 November 2020 sekira pukul  03.30 wita bertempat di pinggir jalan Kandilo Bahari, pada saat terdakwa menunggu Sdr.HAIRUL, tak lama kemudian datang Sdr.HAIRUL membawa pesanan obat Yorindo yang sebelumnya sudah di pesan oleh terdakwa melalui Sdr.USIL, kemudia Sdr. HAIRUL langsung menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 Box yang berisi 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada sdr.HAIRUL untuk biaya transportasi,  kemudian terdakwa dengan membawa obat keras yorindo tersebut langsung pergi ke bengkel yang terletak di Jalan Kandilo Bahari untuk menemui Sdr.BASO, selanjutnya sekitar pukul 09.00 wita datang Sdr. BASO menemui terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 1 box yang berisikan obat keras jenis Yorindo kepada Sdr. BASO, dan setelah itu Sdr. BASO dengan membawa 1 box yang berisikan obat keras jenis Yorindo tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira pukul 19.00 wita bertempat di sebuah bengkel yang beralamatkan di Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, pada saat Saksi KURNIAWAN SIDIK SIDIK BIN JAELANI , dan Saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya sedang melakukan giat patroli, Saksi KURNIAWAN, dan Saksi AHMAD bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya mengamankan Saksi BASO ADAM Bin FIRMAN MS yang dimana pada saat dilakukan pengeladahan terhadap badan Saksi BASO ditemukan di sebuah kotak rokok warna hitam biru merk “RED BOLD” yang dibawa oleh Saksi BASO yang mana didalamnya berisi 83 (delapan puluh tiga) butir obat keras “YORINDO” berwarna putih yang bertuliskan logo “Y”, kemudian ditanyakan kepada Saksi BASO darimana mendapatkan obat yurindo tersebut, Kemudian Saksi BASO bahwa mendapatkan obat jenis yurindo tersebut dari terdakwa yang bernama HARUNORASYID Als HARUN Als KAWAL Bin ABDUL SAHID, kemudian atas informasi tersebut Saksi KURNIAWAN, dan Saksi AHMAD bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengaman kan terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita bertempat di di Jl. Kandilo Bahari Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Saksi KURNIAWAN, dan Saksi AHMAD bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan hanya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “LENOVO” warna hitam, kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai Saksi BASO yang diamankan sebelumnya mendapatkan obat keras “YORINDO” dari terdakwa, lalu terdakwa membenarkan hal tersebut, kemudian atas peristiwa tersebut terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa selanjutnya dari 83 (delapan puluh tiga) butir obat YURINDO disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat YURINDO, untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 10759/NPF/2020 tanggal 10 Desember 2020 (Berita Acara Terlampir dalam berkas perkara), bahwa barang bukti dengan nomor: 20790/2020/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) (berupa 5 butir tablet warna putih logo “Y” dan dikembalikan 3 butir tablet), adalah benar tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan terkait sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

ATAU

KEDUA:
Bahwa Terdakwa HARUNORASYID Als HARUN Als KAWAL Bin ABDUL SAHID, pada hari kamis 19 November 2020 sekira pukul  03.30 wita atau pada bulan November 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2020, bertempat di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan Kandilo Bahari, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” perbuatan tersebut Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Rabu pada tanggal 18 November 2020 sekira jam 17.30 wita bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Kaktua RT.006 Desa Kjelempang Sari, Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, pada saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa dihubungi via telpon oleh Saksi BASO ADAM Bin FIRMAN MS dan Saksi BASO berkata terdakwa adakah teman terdakwa yang menjual obat yurindo, lalu terdakwa menjawab bahwa teman terdakwa ada yang menjual obat yurindo, lalu Saksi BASO memerintahkan kepada terdakwa untuk membelikan obat yurindo tersebut, lalu terdakwa menjawab akan menanyakan terlebih dahulu dengan teman terdakwa yang berada di amuntai, kemudian telpon pun terputus dan terdakwa langsung menghubungi teman terdakwa via telpon yang mana teman terdakwa tersebut bernama Sdr.UCIL (DPO), lalu terdakwa berkata kepada Sdr.UCIL menanyakan apakah ada stok obat yurindo yang akan dijual, lalu Sdr.UCIL menjawab bahwa ada obat yurindo, kemudian terdakwa menjawab ingin memesan obat yurindo tersebut sebanyak 1 (satu) box, kemudian Sdr. UCIL bertanya kepada terdakwa bagaimana cara Sdr.UCIL memberikan obat yurindo tersebut, kemudian terdakwa menjawab bahwa nanti ada teman terdakwa yang bernama Sdr.HAIRUL (DPO) yang akan pergi ke Amuntai untuk mengambil obat yurindo tersebut.
-    Selanjutnya pada hari kamis 19 November 2020 sekira pukul  03.30 wita bertempat di pinggir jalan Kandilo Bahari, pada saat terdakwa menunggu Sdr.HAIRUL, tak lama kemudian datang Sdr.HAIRUL membawa pesanan obat Yorindo yang sebelumnya sudah di pesan oleh terdakwa melalui Sdr.USIL, kemudia Sdr. HAIRUL langsung menyerahkan kepada terdakwa berupa 1 Box yang berisi 100 (seratus) butir obat keras jenis Yorindo, lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp100.000,-(seratus ribu rupiah) kepada sdr.HAIRUL untuk biaya transportasi,  kemudian terdakwa dengan membawa obat keras yorindo tersebut langsung pergi ke bengkel yang terletak di Jalan Kandilo Bahari untuk menemui Sdr.BASO, selanjutnya sekitar pukul 09.00 wita datang Sdr. BASO menemui terdakwa, lalu terdakwa menyerahkan 1 box yang berisikan obat keras jenis Yorindo kepada Sdr. BASO, dan setelah itu Sdr. BASO dengan membawa 1 box yang berisikan obat keras jenis Yorindo tersebut langsung pergi meninggalkan terdakwa.
-    Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 November 2020 sekira pukul 19.00 wita bertempat di sebuah bengkel yang beralamatkan di Jl. Sultan Hasanuddin Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, pada saat Saksi KURNIAWAN SIDIK SIDIK BIN JAELANI , dan Saksi AHMAD RIFAI Bin M. YUSNI bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya sedang melakukan giat patroli, Saksi KURNIAWAN, dan Saksi AHMAD bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya mengamankan Saksi BASO ADAM Bin FIRMAN MS yang dimana pada saat dilakukan pengeladahan terhadap badan Saksi BASO ditemukan di sebuah kotak rokok warna hitam biru merk “RED BOLD” yang dibawa oleh Saksi BASO yang mana didalamnya berisi 83 (delapan puluh tiga) butir obat keras “YORINDO” berwarna putih yang bertuliskan logo “Y”, kemudian ditanyakan kepada Saksi BASO darimana mendapatkan obat yurindo tersebut, Kemudian Saksi BASO bahwa mendapatkan obat jenis yurindo tersebut dari terdakwa yang bernama HARUNORASYID Als HARUN Als KAWAL Bin ABDUL SAHID, kemudian atas informasi tersebut Saksi KURNIAWAN, dan Saksi AHMAD bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengaman kan terdakwa. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wita bertempat di di Jl. Kandilo Bahari Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim, Saksi KURNIAWAN, dan Saksi AHMAD bersama dengan anggota Resnarkoba Polres Paser lainnya berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa dan hanya ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk “LENOVO” warna hitam, kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai Saksi BASO yang diamankan sebelumnya mendapatkan obat keras “YORINDO” dari terdakwa, lalu terdakwa membenarkan hal tersebut, kemudian atas peristiwa tersebut terdakwa beserta dengan barang buktinya di bawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
-    Bahwa selanjutnya dari 83 (delapan puluh tiga) butir obat YURINDO disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat YURINDO, untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab.: 10759/NPF/2020 tanggal 10 Desember 2020 (Berita Acara Terlampir dalam berkas perkara), bahwa barang bukti dengan nomor: 20790/2020/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) (berupa 5 butir tablet warna putih logo “Y” dan dikembalikan 3 butir tablet), adalah benar tablet tersebut adalah tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras..
-    Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin edar sediaan farmasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya