Dakwaan |
III. DAKWAAN :
Bahwa terdakwa FERDI ALFIAN Bin ALI pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2019 atau masih dalam tahun 2019 di Jalan Negara KM 178 Desa Selerong Kecamatan Muara Komam Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
- Berawal terdakwa yang mengemudikan Light Truck nopol DP-8663-CJ dari arah Kuaro menuju Tanjung bersama saksi ACO yang duduk di sampingnya terdakwa menyetir dalam keadaan mengantuk dan sesekali terpejam beberapa detik (microsleep), pada saat di jalan tersebut Light Truck nopol DP-8663-CJ melewati jtikungan ke kiri dari arah kuaro ke tanjung tiba-tiba mobil truck yang terdakwa kemudikan lari ke kanan melewati garis tengah selanjutnya terdakwa membating kekiri kemudian Light Truck nopol DP-8663-CJ tidak terkendali sehingga menabrak bagian teras rumah/kios bengkel sehingga mengakibatkan kerusakan dan menabrak sepeda motor yang parkir dan menabrak 1 (satu) orang anak bernama RAHMANIAH binti PAHMIDAN yang sedang bermain di depan teras rumah hingga meninggal dunia;
- Bahwa akibat benturan tersebut mengakibat sdri. RAHMANIAH binti PAHMIDAN terjatuh dan mengalami luka-luka, setelah di bawa ke Puskesmas Muara Komam sdri. RAHMANIAH binti PAHMIDAN dinyatakan meninggal dunia berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas Muara Komam tanggal 04 November 2019 yang diperiksa dan ditandatangani oleh H. Anang Jarkani, SKM yang isinya menyatakan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 29 Oktober 2019 pukul 16.30 wita kepada sdri. RAHMANIAH binti PAHMIDAN dengan hasil pemeriksaan :
- Datang sudah dalam keadaan tidak bernapas.
- Terdapat Benjolan kepala kanan atas, luka lecet kepala sebelah kiri, jejas di alis kanan, pipi kanan, mulut bagian atas dan dagu.
- Patah Tulang paha sebelah kanan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
|